khilafah
Apa Itu Khilafah?
- Khilafah
adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di
dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan
risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut
Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan
dalam hadits-hadits shahih.
- Sistem
pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada
di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan
sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik
yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang
Khilafah adalah sistem politik yang khas.
- Khalifah
adalah kepala negara dalam sistem Khilafah.
Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang
mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas
memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang
tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja
atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan.
Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat
ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan
sumber daya milik umat.
- Kontrak
bai’at mengharuskan
Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat
Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat
melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan
pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah
berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang
terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang
bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif
terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam
sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada
Khalifah dan menggantinya.
- Sebagian
kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah
Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini
tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta.
Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan
Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu
sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan
agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
- Khalifah
tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh
kekuasaannya melalui akad bai’at.
Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas
pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial,
ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi,
penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah
tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda
dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin
dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan
berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai
negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar
hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta
riset ilmiah selama berabad-abad.
- Khilafah
bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan
wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak
memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa
berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari
mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki
karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah
baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain.
Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar
negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
- Khilafah
sama sekali berbeda dengan sistem Republik
yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik
didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat.
Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di
dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun
dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh
melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
- Khilafah
bukanlah negara totaliter. Khilafah
tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun
yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan
ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa
takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui
proses peradilan adalah hal yang terlarang.
- Khilafah
tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang
non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya
untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap
mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar
aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab
Khalifah terhadap kaum dzimmi:
“Adalah kewajiban
seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka
yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang
lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan
menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya,
walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu
adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam
urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti
mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar
hak-haknya.”
- Dalam
sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi
warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita
untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang
jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi
wanita – yaitu khimar
dan jilbab, dalam rangka
membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang
negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
- Menegakkan
Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim
di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan
kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah
Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri
sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
- Khilafah
yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas
dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri
tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam
sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya
akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk
melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif
pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme. (hti)
- dikutip dari www.hizbut-tahrir.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar